Daerah  

Wartawan Dianiaya, Cukong PETI Diduga Gunakan Senjata Api: MCI Kalbar Tuntut Polisi Bertindak Tegas

SuaraKiri.com — Dunia pers kembali tercoreng oleh aksi kekerasan. Kali ini, seorang wartawan bernama Stepanus menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang cukong tambang ilegal (PETI) di kawasan terminal Bengkayang, Kalimantan Barat. Tak hanya dipukul, korban juga mengaku diancam dengan senjata api.

Insiden yang terjadi pada 29 Mei 2025 tersebut langsung memicu reaksi keras dari Media Centre Indonesia (MCI) Kalimantan Barat. Organisasi wartawan ini turun langsung ke lapangan untuk mencari kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Laporan Polisi Sudah Masuk, Tapi Pelaku Masih BerkeliaranBerdasarkan laporan polisi dengan nomor:LP/B/32/2025/SPKT/POLRES BENGKAYANG POLDA KALBAR,

disebutkan bahwa Stepanus melaporkan dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP, disertai keterangan tentang pengancaman menggunakan senjata api.

Namun hingga hari ini, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Kapolres Bengkayang dan Kasat Reskrim yang hendak ditemui oleh MCI Kalbar pada 2 Juni 2025 tidak berada di tempat, dengan alasan sedang dinas luar kota.

MCI Kalbar: “Ini Ancaman Nyata terhadap Kebebasan Pers”

Koordinator MCI Kalbar, Syafriudin, C.L.A., menyebut bahwa kasus ini tak bisa dianggap remeh. Baginya, ini bukan sekadar kekerasan fisik, tetapi bentuk intimidasi terhadap profesi jurnalis.

“Kami melihat ini sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. Apalagi ada dugaan pelaku menggunakan senjata api. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar kepolisian menyelidiki legalitas senjata api yang digunakan pelaku. Jika terbukti ilegal, menurutnya pelaku harus dijerat dengan pasal tambahan.

Tersangka Bantah Lakukan Pemukulan

Sementara itu, pihak terlapor telah memberikan klarifikasi kepada media dan membantah telah melakukan pemukulan. Namun, keterangan ini bertolak belakang dengan laporan polisi yang sudah dibuat dan bukti-bukti awal yang dimiliki korban.

Tekanan Publik Meningkat

MCI Kalbar menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Mereka akan terus mendesak kepolisian hingga pelaku ditangkap dan diadili. Tekanan dari masyarakat sipil dan komunitas jurnalis pun mulai bermunculan, menuntut perlindungan terhadap jurnalis dan penertiban cukong-cukong tambang ilegal yang kebal hukum.

“Jika hukum tidak bisa menyentuh para pelaku kekerasan terhadap jurnalis, maka kita sedang menyaksikan kemunduran demokrasi,” pungkas Syafriudin.

Catatan redaksi: Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman terhadap kebebasan pers. Media dan masyarakat sipil harus bersatu menolak segala bentuk intimidasi, terutama dari para pemilik modal yang berlindung di balik kekuasaan.

Uu 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *