Daerah  

Tak Kunjung Terselesaikannya Kasus PHK Sepihak di PT. Yamaha Music Manufacturing Asia

Bekasi, SuaraKiri.com – Ramainya narasi pemberitaan di media massa nasional dan lokal terkait permasalahan PHK sepihak terhadap pengurus PUK SPEE PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) hingga menimbulkan berbagai macam persepsi dan opini publik yang berkembang di masyarakat.

Awal mula permasalahannya:

Perundingan upah tahun 2025 yang dilakukan oleh pihak manajemen PT. Yamaha Music Manufacturing Asia dengan pengurus PUK SPEE PT. YMMA, yang diketuai oleh Bung Slamet Bambang Waluyo dan Bung Wiwin Zaini Miftah sebagai sekretaris, tidak menemukan kata sepakat.

Justru imbas dari perundingan yang tak kunjung selesai tersebut, malah terjadi pelaporan dari pihak manajemen PT. Yamaha Music Manufacturing Asia ke pihak kepolisian Polres Kabupaten Bekasi dengan delik aduan perbuatan penghasutan orang untuk melakukan tindakan melawan hukum, Pasal 169 KUHP.

Pasal 169 yg disangkakan tentang organisasi terlarang, serta ajakan atau hasutan perbuatan terlarang /melawan hukum.FSPMI dianggap organisasi terlarang yg melakukan perbuatan melawan hukum ketika mengadakan aksi perlawanan melalui aksi unjuk rasa.

Hal pelaporan tersebut dibantah oleh pihak Serikat Pekerja PT. YMMA sebagai tindakan yang tidak mendasar, dan perbuatan tersebut dianggap sebagai tindakan union busting atau pemberangusan serikat pekerja, serta melaporkan balik pihak manajemen perusahaan PT. YMMA dengan Pasal 153 ayat 1 huruf g UU Ketenagakerjaan yang secara eksplisit melarang PHK terhadap pekerja ketika menjalankan tugas kegiatan serikat pekerja.

Hal tersebut di ataslah yang membuat persoalan menjadi tambah rumit dan berlarut-larut hingga terjadi gelombang aksi demo yang dilakukan oleh anggota serikat pekerja PT. YMMA bersama massa aksi solidaritas buruh kawasan yang tergabung di dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM).

Perlawanan tersebut dilakukan hampir 4 bulan hingga saat ini.

Pihak manajemen PT. Yamaha Music Manufacturing Asia melakukan framing di media massa nasional dan lokal, bahwa aksi demo buruh yang dilakukan pihak serikat pekerja FSPMI bersama Aliansi Buruh Bekasi Melawan sebagai upaya penghambatan pertumbuhan ekonomi nasional dan investasi yang dapat menyebabkan hengkangnya para investor asing di Indonesia.

Manajemen PT. YMMA sepertinya lupa bahwa pilar kemajuan pertumbuhan ekonomi nasional itu adalah keadilan sosial, dan justru pihak manajemen perusahaan tersebut telah mengabaikan prinsip dasar keadilan tersebut dengan melakukan PHK sepihak terhadap pengurus PUK perusahaan, Bung Slamet Bambang Waluyo dan Bung Wiwin Zaini Miftah, sebagai ketua dan sekretaris PUK PT. YMMA.

Ini merupakan sikap pongah, arogansi, dan kesewenang-wenangan dari manajemen perusahaan terhadap pengurus serikat pekerja hingga berujung pada aksi demo massa buruh di depan gerbang perusahaan, hingga menimbulkan berbagai polemik terhadap perusahaan sekitar yang berada dalam area kawasan industri tersebut.

Berbagai upaya mediasi damai dilakukan berbagai pihak, dari Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, pihak kepolisian, hingga Wakil Bupati dan Bupati Kabupaten Bekasi, tak kunjung juga terjadi kesepakatan damai.

Bahkan pihak manajemen terkesan tidak menganggap anjuran dari berbagai pihak dan pejabat tersebut agar terjadi kesepakatan, hingga tidak menimbulkan dampak yang lebih serius lagi.

Yang terjadi justru sebaliknya, pihak manajemen perusahaan malah bersikap konfrontatif dengan mendorong kasus PHK tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Hal ini justru menimbulkan perlawanan dari pihak buruh yang merasa dilecehkan oleh pihak manajemen perusahaan, dan inilah yang justru merusak hubungan industrial yang harmonis.

Hingga berita ini diturunkan, belum terjadi kesepakatan yang tentunya akan menimbulkan eskalasi gelombang perlawanan dari kaum buruh Bekasi yang semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *