Bangkalan, SuaraKiri.com – Satreskrim Polres Bangkalan membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial YF (23) warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan pada, Sabtu (23/08/25).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi dihadapan awak media mengatakan, pelaku ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya .
Seperti diketahui, YF ini merupakan jaringan pelaku curanmor yang terjadi pada tanggal 07 Desember 2024 di Kelurahan Malajah, Kecamatan Bangkalan. Sebelumnya, polisi sudah membekuk SL (35) rekan dari pelaku.
” Tersangka yang pertama kami amanman berinisial SL warga Kecamatan Kwanyar saat ini sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah. Sementara itu, pelaku kedua, YF, sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO ” Ujar AKP Hafid, Rabu (27/08/25).
Selain itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta milik korban, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.
“Tersangka YF mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama SL. Selanjutnya, pelaku kami amankan ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut ” Ungkap kasatreskrim.
Pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat Bangkalan.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ” Pungkasnya.