Maros, Sulsel,SuaraKiri.com — Kepolisian Resor Maros berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik 2025 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025. Total 18 orang ditangkap, termasuk tiga orang yang merupakan Target Operasi (TO).
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Mapolres Maros, Kamis (3/7/2025), Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.I.K., S.H., M.I.K., M.Tr.Opsla mengungkap bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 13 gram, ganja sintetis 1,4 gram, 1.276 butir obat keras, serta uang tunai hasil penjualan narkoba.
“Operasi Antik ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Sebagian besar pelaku ditangkap di kawasan padat penduduk yang selama ini menjadi titik rawan,” ujar Kapolres.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Salehudin, S.H., M.H., dan sejumlah pejabat utama, Kapolres menjelaskan bahwa sebagian pelaku merupakan residivis, dan sejumlah transaksi dilakukan melalui media sosial untuk mengelabui petugas.
Operasi Antik merupakan agenda rutin tahunan kepolisian yang digelar serentak secara nasional untuk memerangi peredaran gelap narkoba. Polres Maros juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Bersama-sama kita bisa wujudkan Maros yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Para tersangka kini tengah diproses hukum dan akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Kesehatan RI terkait penyalahgunaan obat keras, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.