Bangkalan, SuaraKiri.com – Pihak keluarga Rudapaksa terhadap Mawar (Nama samaran) usia 14 tahun warga Klampis Bangkalan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pelaku dan korban menempuh jalur damai.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan salah satu narasumber dan meminta untuk diberitakan bahwa pelaku telah beritikad baik dengan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban memilih untuk tidak lanjut sampai meja hijau, bahkan katanya pelaku dan korban ini suka sama suka.
Namun jalur damai, itikad baik dan suka sama suka itu tidak dibenarkan oleh keluarga korban. Keluarga pelaku baru baru meminta jalur damai setelah laporan resmi dari keluarga korban diberikan ke pihak kepolisian.
Keluarga korban juga membantah bahwa ada pihak luar yang ikut mencampuri. Pihaknya menyebutkan bahwa laporan ini dilakukan oleh saudara korban sendiri dan hal tersebut murni bentuk keadilan dan perlindungan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini pelaku inisial RY (22) warga Desa Penyaksagen, Klampis telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Bangkalan.
Melalui Kuasa Hukum korban, Bahtiar Pradinata mengatakan, pelaku telah melakukan rudapaksa terhadap korban berulang kali di waktu yang berbeda.
” Korban ini sempat takut untuk melaporkan kepada orang tuanya, kemudian ada gelagat aneh yang mana korban ini selalu murung. Dari situ orang tuanya menanyakan yang sebenarnya dan akhirnya korban mau bercerita yang sebenarnya terjadi,” Ujar Bahtiar, Selasa (21/10/25).
Kata Bahtiar, pelaku telah melakukan rudapaksa sebanyak 15 kali. Bahkan korban sempat diancam akan dibunuh bersama keluarganya.
Selain itu, menurut Bahtiar mereka sempat menantang jika proses ini tidak bisa lanjut, namun perbuatan tersebut murni menyalahi Undang-undang dan harus ditempuh melalui jalur hukum.
” Awal mula perbuatan rudakpaksa dilakukan di sebuah bangunan kosong dekat Puskesmas Klampis. Karena korban takut dengan ancaman pelaku, akhirnya menuruti kemauan SY tersebut,” Ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Imtama mengatakan, kasus tersebut saat ini telah di tangani oleh Unit PPA Polres Bangkalan.
” Pelaku berhasil diamankan oleh polisi pada tanggal 1 oktober 2025 di Desa Bilaporah tepatnya di depan cafe nongki dan saat ini telah di tahan di mapolres Bangkalan,” Ucap Ipda Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.