Karawang, SuaraKiri.com – Perdebatan Hangat terjadi antara para penghuni tanah garap asal Madura dengan perangkat penegak hukum jurusita pengadilan agama kabupaten Karawang saat mengexekusi tempat tinggal mereka yg di dampingi jajaran porkopindo kabupaten Karawang atas keputusan pengadilan agama no……….
Sementara pihak termohon yg menduduki lahan tersebut melakukan perlawanan dan meragukan jika tanah yg mereka duduki bukan milik PP persis .(26/08/2025)
Menurut para penggarap yg menduduki lahan tersebut berlokasi di area lingkar jl raya tanjung pura di duga lahan milik Pemda Karawang dengan alasan patok yang berada di lahan tersebut bertuliskan Pemda Karawang dan berada di sebelah bahu jalan,salah satu penggarap yg mewakili dari kelima penghuni lahan tersebut mengatakan siap untuk membongkar secara mandiri namun minta di tunjukan keabsahan kepemilikan jika memang hak Milik PP persis yg katanya tanah wakaf.
Kami siap untuk menanda tangani pernyataan untuk membongkar secara mandiri namun tunjukan dulu bukti kepemilikan dan bukti putusan pengadilan secara transparansi,kami tidak percaya kalo tanah ini milik PP persis .” Tandasnya
Sementara pihak PP persis,lBH persis ,zamzam SH .Mengatakan bahwa tanah yg di duduki oleh 5 penghuni asal Madura adalah wakap milik PP persis dan upaya hukum telah di tempuh hingga turun surat exekusi.