Makassar , Suarakiri.com- Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya bukan sekadar isu individual, melainkan ancaman nyata bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Advokat dilindungi oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yang memberikan imunitas sehingga mereka tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika bertindak dengan itikad baik dalam membela klien.
Namun, praktik yang terjadi di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Salah satu korban kriminalisasi tersebut adalah Wawan Nur Rewa. terus memperjuangkan hak imunitas nya selalu lawyer.
“Kami sedang menjalankan tugas sebagai advokat,” ungkap Wawan saat melakukan orasi (30/05/2925) dan memganggap tidak sepantasnya kami dilaporkan ke Polresta Makasar.
Diketahui, aksi ini merupakan aksi yang kesekian kalinya dengan isi yang sama, Wawan dilaporkan secara pribadi setelah mengeluarkan pernyataan melalui platform media online sebagai kuasa hukum ahli waris, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta analisis konstruksi hukum.
Meskipun telah diklarifikasi secara tertulis maupun lisan, penyidik tetap dianggapnya bernafsu memeriksa dirinya tanpa mempertimbangkan imunitas yang melekat pada advokat sesuai undang-undang.
“Pokok masalahnya bukan soal laporan ataupun undangan klarifikasi, melainkan kenapa laporan tersebut bisa lolos dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar hingga sampai diproses pada penyelidikan,” sesal Wawan.
Sebelumnya, Wawan Nur Rewa yang hanya bertindak sebagai kuasa hukum kliennya mencoba membuka ruang mediasi melalui perantara media online sebagai pemberitahuan terbuka yang disebut somasi awal.
Alih-alih disikapi secara profesional, langkah tersebut justru berujung pada laporan resmi.
Sebagai respons atas praktik intimidasi dan kriminalisasi ini, Gerakan Advokat Sulsel (GAS) menggelar unjuk rasa hari ini siang di Mapolrestabes Makassar. Mereka menyampaikan tuntutan tegas agar:
1.Mencabut Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM, tertanggal 17 April 2025, dengan status demi hukum.
2.Mencopot Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan seluruh penyidik yang terlibat dalam proses penanganan laporan tersebut.
3.Menghentikan praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat di seluruh Indonesia.
Ketiga tuntutan ini bukan semata perlindungan bagi segelintir advokat, melainkan upaya menjaga mekanisme peradilan agar berjalan fair dan tidak terpolitisasi.
Polrestabes Makassar dalam hal ini, di wakili kabag ogs. Kabag ogs mendengar apa tuntutan para advokad.
Kabag ogs, kami akan sampai kan apa yang jadi tuntutan teman-teman. Akan terapi yang perlu kita ingat bahwa ketika kita merasa tidak puas dalam kasus yang kita alami dan tanganni ada jalur dan mekanismenya yang perlu teman teman lakukan. Kami tidak bisa langsung memberhentikan atau mencabut laporan, karena semua orang punya hak.
Wawan menyampaikan bahwa kami sebenarnya berharap bukan perwakilan yang datang menemuhi kami.
“Kami berharap penentu kebijakan yang datang, Polrestabes Makassar,” Ungkapnya.
Advokat berharap, demo siang ini menjadi momentum penting bagi penegak hukum terutama Polrestabes Makassar untuk segera memperbaiki prosedur internal dan menghormati ketentuan Undang-Undang Advokat.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat tetap terjaga, dan profesi advokat mampu menjalankan perannya sebagai pilar keadilan tanpa rasa takut.