Cilegon,SuaraKiri.com – Aksi mogok kerja yang digelar buruh PT Bungasari Flour Mills Indonesia di Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Selasa (10/6/2025), berujung pada insiden kekerasan yang melibatkan seorang anggota DPRD.
Seorang buruh bernama Hasan menjadi korban tabrakan mobil yang diduga dikendarai oleh Hikmatullah, anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Gelora, yang juga disebut-sebut memiliki keterkaitan bisnis dengan perusahaan outsourcing di lokasi tersebut.
Aksi damai yang dilakukan oleh buruh dari PUK SPKEP SPSI dan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSKEP) itu merupakan bentuk protes terhadap dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Para buruh menolak mutasi sepihak terhadap pengurus serikat ke luar Pulau Jawa serta penerbitan Surat Peringatan (SP) massal yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap gerakan pekerja.
Aksi telah disepakati bersama pihak manajemen perusahaan, aparat kepolisian, dan serikat pekerja untuk berlangsung damai dengan zona steril di depan gerbang utama PT Bungasari.
Pihak perusahaan bahkan masih dapat beroperasi melalui jalur alternatif Gate 1 milik Krakatau Bandar Samudra. Namun suasana memanas ketika Hikmatullah diduga memaksa masuk ke area pabrik melalui gerbang utama dengan mobil pribadinya.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak mobil bernomor polisi B 2822 NF menerobos kerumunan buruh yang sedang berorasi secara damai. Hasan, salah satu peserta aksi, menjadi korban setelah kakinya tertabrak dan terjepit oleh kendaraan tersebut. “Kaki saya kejepit, dia malah turun dan memaki kami,” ungkap Hasan yang kini tengah menjalani perawatan medis akibat luka memar di bagian kaki.
Koordinator aksi mengecam keras tindakan Hikmatullah. “Dia bukan cuma pejabat, tapi juga punya kepentingan bisnis di perusahaan ini. Ini jelas konflik kepentingan!” tegasnya. Hikmatullah diketahui memiliki keterkaitan dengan Yayasan Karya Marina Paradise (KMP), perusahaan outsourcing yang menyuplai tenaga kerja ke PT Bungasari.
Serikat Buruh Tuntut Proses Hukum dan Evaluasi Total
Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan para aktivis buruh yang menilai bahwa tindakan Hikmatullah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika pejabat publik yang seharusnya netral dalam konflik ketenagakerjaan.
Serikat pekerja menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Memproses secara hukum pelaku penabrakan terhadap peserta aksi.
2. Melaporkan dan menindak secara etik anggota DPRD yang menjadi provokator kekerasan.
3. Menghentikan segala bentuk pemberangusan serikat pekerja di PT Bungasari.
4. Mencabut seluruh surat peringatan (SP) terhadap buruh yang ikut aksi.
5. Melakukan audit dan evaluasi terhadap perusahaan outsourcing yang dimiliki pejabat publik.
Menurut para buruh, aksi mogok kerja merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. “Kekerasan terhadap buruh adalah kejahatan, dan tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan,” ujar salah satu pengurus serikat.
Pentingnya Netralitas dan Etika Pejabat Publik
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana pejabat publik diduga menggunakan kekuasaan politiknya demi kepentingan pribadi. Serikat buruh menilai keterlibatan langsung anggota legislatif dalam konflik ini memperlihatkan buruknya tata kelola etik dan potensi penyalahgunaan wewenang di Kota Cilegon.