Purwakarta, SuaraKiri.com – Uang negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan oleh berbagai lembaga untuk menjalankan program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu program strategis yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
Dasar Hukum dan Anggaran
Program MBG dijalankan berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Gizi Nasional, yang memberikan mandat kepada BGN untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Anggaran program MBG pada tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp71 triliun melalui DIPA BGN. Sampai pertengahan tahun 2025, realisasi anggaran telah mencapai lebih dari Rp3 triliun yang digunakan untuk penyediaan dan penyaluran makanan bergizi serta dukungan manajemen program .
Sasaran Program MBG
Program MBG menyasar empat kelompok utama:
Anak usia dini hingga tingkat menengah (PAUD hingga SMA sederajat)
Anak balita di bawah lima tahun
Ibu hamil
Ibu menyusui
Program ini bertujuan memberikan akses makanan bergizi agar dapat mendukung tumbuh kembang, mencegah stunting, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara berkelanjutan. Target penerima MBG pada akhir tahun 2025 diperkirakan mencapai hampir 18 juta orang dan akan terus diperluas ke daerah-daerah 3T (tertinggal, terpencil, terluar) .
Dampak Sosial dan Ekonomi
Selain dampak kesehatan, program MBG juga berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal. Pengadaan bahan pangan lokal untuk konsumsi MBG turut memberikan manfaat bagi pelaku UMKM di sektor pangan dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
Survei Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan BGN pada pertengahan 2025 menunjukkan program ini mampu menyerap ribuan tenaga kerja dan menggerakkan rantai pasokan lokal, serta memberikan pengaruh positif terhadap kesejahteraan masyarakat penerima manfaat
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana
BGN bekerja sama erat dengan Kementerian Keuangan dan BPS untuk menjamin pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Metode pembayaran kepada penyedia dan yayasan dilakukan dengan sistem yang ketat, termasuk pembayarannya secara bertahap sesuai dengan pemenuhan penyaluran makanan. Kegiatan pelatihan dan literasi keuangan juga rutin diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dana di tingkat pelaksana program .
Dengan demikian, uang negara yang digunakan BGN untuk program MBG dijalankan sesuai dengan aturan yang jelas, dengan pengawasan ketat dan pelaporan yang transparan. Program ini tidak hanya memberikan manfaat kesehatan yang penting untuk generasi penerus Indonesia, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan.
Artikel ini Bersumber: Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional, Kementerian Keuangan RI, Badan Pusat Statistik (BPS)