Bangkalan, SuaraKiri.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Bangkalan kecewa dengan Polres atas dugaan pelepasan dua pelaku narkoba yang berinisial S dan A.
Sebelumnya, sempat ramai jadi perbincangan publik Polres Bangkalan diduga membebaskan kedua pelaku yang ditangkap atas dugaan pesta narkoba jenis sabu dengan syarat uang tebusan Rp 50 juta.
Atas ramainya pemberitaan tersebut, Ketua II PMII Cabang Bangkalan, Moh. As’ad menyampaikan keprihatinan atas tindakan Polres Bangkalan yang diduga telah melepaskan dua dari tiga pelaku pesta narkoba di Desa Tenggun, Kecamatan Klampis,
Disebutkan bahwa dua pelaku yang diamankan pada 3 Juli 2025 telah dipulangkan sehari setelah penangkapan, disertai dengan dugaan praktik tebusan sebesar Rp 50 juta.
” Meskipun pihak kepolisian membantah isu tebusan dan menyatakan bahwa keduanya dilepas karena hasil tes urin negatif, pelepasan yang cepat dan minim transparansi ini menimbulkan kecurigaan serius serta mencederai rasa keadilan masyarakat ” Ujar Moh As’ad, Jum’at (11/07/25).
Namun, isu tersebut dibantah oleh Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Risna Wijayati. Bahkan, pihaknya siap dilaporkan ke Propam Polda Jatim apabila benar-benar terbukti.
Menurut Ketua II PMII Cabang Bangkalan Moh As’ad, Bantahan tersebut masih dianggap belum menjawab sepenuhnya keraguan publik yang masih mencurigai adanya damai di tempat.
” Kami menilai bahwa penanganan kasus ini mengindikasikan adanya kejanggalan prosedural dan lemahnya komitmen institusi Polres Bangkalan dalam pemberantasan narkotika.
Publik berhak tahu bagaimana proses assessment dilakukan, apakah sudah sesuai SOP, serta mengapa dua pelaku yang berada di lokasi pesta narkoba bersama barang bukti sabu bisa dengan mudah dilepas tanpa tindak lanjut yang transparan ” Bebernya.
PMII Cabang Bangkalan menuntut Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, dan Kasat Resnarkoba IPTU Kiswoyo Supriyanto untuk segera membuka data dan kronologi lengkap proses penanganan kasus ini kepada publik.
” Kami juga mendesak Propam Polres dan Polda Jawa Timur untuk turun tangan melakukan investigasi internal, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, intervensi, atau praktik kotor di tubuh aparat penegak hukum ” Pungkasnya.
” Jika benar ada oknum yang bermain dalam pelepasan pelaku ini, maka kami menuntut agar segera diproses secara hukum, bukan sekadar sanksi etik.
Ini penting demi menjaga marwah institusi kepolisian dan mengembalikan kepercayaan publik dan kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Setiap pelaku tindak pidana narkoba harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa celah untuk intervensi uang dan kekuasaan ” Tegasnya.