Daerah  

Kebakaran Minyak Ilegal Driling Di wilayah Hukum Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel Tak Ada Henti nya

Musi Banyuasin, SuaraKiri.com – Aktivitas ilegal driling digunakan wilayah hukum Polsek Keluang,Polres Musi Banyuasin,Polda Sumsel, yang masih beroperasi secara bebas, hingga kini tidak ada tindakan hukum oleh pihak aparat penegak hukum setempat, yang mengakibatkan terjadi kebakaran yang sudah ke sekian kalinya,Namun entah mengapa aktivitas tersebut sampai saat ini tidak dapat di hentikan oleh pihak aparat penegak hukum, sekalipun telah banyak yang menjadi korban bahkan sudah beberapa nyawa yang melayang menjadi korban oleh kegiatan tersebut.

Kebakaran tempat penyulingan minyak rifenery ilegal kali ini terjadi kembali di Dusun Cawang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin,Provinsi Sumatera Selatan. , seakan tiada henti,Senin 23 Juni 2025,sekira pukul: 16.40.

Berdasarkan informasi dari salah satu warga Kecamatan Keluang dia tidak mau di sebut kan namanya, mengatakan, “Saya tidak tau api berasal dari apa karna Saya melihat api dari jarak jauh. sudah membesar dan Masakan Minyak yang terbakar itu yang punyanya bernama Supri jelasnya,

“Lebih lanjut Dia Kejadian seperti ini sudah sering terjadi baru baru ini khususnya di wilayah kecamatan keluang dan beberapa hari yang lalu terjadi kebakaran sumur di wilayah PT indoli kecamatan Keluang Dan Yang harus dipertanyakan itu dimana aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, sehingga praktik Sumur ilegal di kecamatan Keluang marak terjadi, Dan Diduga Kapolsek keluang tidak bisa menangani driling ilegal yang ada di wilayah kecamatan Keluang ungkapnya,

Terpisah kapolsek keluang IPTU. Alvin Adam Armita Sihaan. Melalu Kanit reskrim IPDA Dohan saat di konfirmasi melalui whatsapp nya.Selasa (24/6/2025).

belum Memberikan Jawaban Sampai berita ini di terbitkan.

Dalam hal ini, aktivitas ilegal driling tetap beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum, terutama Polsek Keluang dan Polres Muba, yang semestinya dalam wilayah hukum bertindak secara tegas terhadap adanya kegiatan tersebut, sebagaimana telah di tetapkan tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,melarang dilakukanya penambangan minyak secara illegal serta adanya perintah dari Kapolda Sumsel sebelumnya menegaskan, akan menindak secara tegas bagi siapapun pelaku Ileggal driling di anggap melakukan tindak kejahatan.

Namun pada kenyataannya aturan serta perintah Kapolda sebelumnya tidak ada di jalankan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Muba, terutama Polsek Keluang dan Polres Muba, sebagaimana aktivitas tersebut dalam wilayah hukumnya.

Hal tersebut terlihat jelas dengan pembiaran dari aparat penegak hukum dengan tidak adanya tindakan secara tegas, malah seakan tutup mata, Yang di duga telah adanya koordinasi kerja sama antara aparat penegak hukum setempat dengan para bos-bos Mafia BBM Ileggal driling, dari setoran hasil BBM ileggal Driling.

Berdasarkan informasi keterangan dari narasumber, “Pihak Bos BBM ileggal driling sebelumnya berkoordinasi dengan pihak aparat setempat, Kapolsek Keluang dan Polres Muba, dengan uang setoran bulanan dari bos Mafia BBM, sehingga kegiatan Ileggal Driling dapat di lakukan secara bebas beroperasi tanpa ada hambatan dan tindakan oleh aparat penegak hukum setempat, dan kenyataan tersebut sesuai dengan keadaan di lokasi Ileggal Driling yang secara bebas ramai bagai pasar BBM ileggal driling saja, yang penuh dengan kesibukan beroperasi pengeboran sumur BBM Ileggal Driling, mobil-mobil truck, tangki, dan mobil pic up pengangkut hasil BBM Ileggal Driling sibuk hilir mudik keluar masuk antrian ramai di lokasi tersebut. “Ungkapnya.

Dapat di simpulkan secara jelas, penindakan selama ini tentang kegiatan pengeboram sumur BBM ileggal driling di wilayah kab Muba oleh pihak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) hanyalah tindakan sebuah Pormalitas saja, Yang sebenarnya, tidak ada penindakan yang secara serius dengan menegakan berdasarkan secara hukum dan Undang-Undang yang sesungguhnya, sekalipun bencana kebakaran yang merusak kelestarian alam dan lingkungan berulang kali terjadi bahkan telah banyak yang menelan korban jiwa.

Dalam hal ini hendaknya kepada pihak aparat pemerintah yang terkait, Mabes Polri RI, Kapolri RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dan Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, serta Bupati Muba H. M Toha, Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, agar dapat menindak lanjuti secara tegas atas tidak adanya penindakan atas larangan yang terus beroperasi semangkin marak, gencar, dan ramai kegiatan pengeboran sumur BBM Ileggal driling di Kab Muba, terutama di Lahan HGU PT Hindoli Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, demi tegak berjalannya aturan hukum undang-undang yang telah di tetapkan di negara RI, Serta dapat selalu terjaganya kelestarian alam dan lingkungan hidup secara aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *